Keterbukaan Informasi Publik dan Peran Pemerintahan Desa
Sejalan dengan era keterbukaan informasi publik yang mulai berkembang pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pemerintahan desa kini turut aktif dalam gerakan transparansi. Salah satu wujud konkret dari pelaksanaan undang-undang tersebut adalah pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa.
Kehadiran PPID Desa menjadi instrumen penting agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi publik sesuai dengan hak konstitusionalnya. Melalui PPID, setiap pemohon informasi memiliki ruang yang sah untuk memperoleh data atau dokumen yang dihasilkan oleh pemerintah desa. Hal ini sekaligus memperkuat kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik, karena informasi yang terbuka memungkinkan warga berpartisipasi secara lebih kritis, aktif, dan konstruktif.
Lebih jauh, hak atas informasi sesungguhnya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Pasal tersebut juga menegaskan hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, serta menyimpan informasi dengan memanfaatkan segala saluran yang tersedia.
Oleh karena itu, keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memiliki kedudukan yang sangat penting, karena menjadi landasan hukum terkait:
-
Hak setiap orang untuk memperoleh informasi;
-
Kewajiban badan publik menyediakan serta melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan/proporsional, dan prosedur sederhana;
-
Batasan pengecualian informasi yang bersifat ketat dan terbatas;
-
Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi serta pelayanan informasi.
Dengan demikian, keterbukaan informasi publik di tingkat desa bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga sebuah langkah strategis untuk mendorong pemerintahan yang transparan, akuntabel, sekaligus memberdayakan masyarakat desa dalam pembangunan.*Team Website.