Dasar Hukum Pelaksanaan PPID
Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik, termasuk di tingkat pemerintahan desa, memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. Landasan utama pelaksanaannya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik, dan badan publik berkewajiban menyediakan serta melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.
Selain itu, dasar hukum lain yang memperkuat keberadaan PPID adalah:
-
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi serta lingkungan sosialnya.
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mengatur lebih rinci mekanisme penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang memberikan pedoman teknis bagi badan publik dalam memberikan layanan informasi.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, yang menjadi acuan teknis bagi pemerintah daerah, termasuk desa, dalam membentuk dan menjalankan fungsi PPID.
Dengan dasar hukum tersebut, keberadaan PPID bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. PPID berfungsi memastikan hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi, sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.**Tean Website,