Daftar Informasi Publik Desa
Dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Desa melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa menetapkan daftar informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat. Informasi tersebut meliputi:
-
Profil Desa
Berisi data umum tentang desa, meliputi sejarah, batas wilayah, kondisi geografis, demografi, dan potensi sumber daya.
-
Visi dan Misi Desa
Rumusan arah pembangunan desa sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
-
Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Menjelaskan kedudukan, tugas, dan fungsi Kepala Desa beserta perangkat desa lainnya.
-
Peraturan Desa (Perdes)
Dokumen resmi yang memuat peraturan perundang-undangan tingkat desa, termasuk keputusan bersama BPD dan Kepala Desa.
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Informasi tentang perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
-
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
Dokumen perencanaan pembangunan desa baik untuk jangka menengah (6 tahun) maupun tahunan.
-
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes
Sebagai bentuk akuntabilitas Kepala Desa kepada masyarakat dan pemerintah.
-
Data Bantuan dan Program Desa
Informasi terkait penerima manfaat program, bantuan sosial, maupun program pemberdayaan masyarakat desa.
-
Informasi Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Menyajikan proses serta hasil pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
-
Informasi Pelayanan Publik Desa
Berisi standar pelayanan, prosedur, biaya, jangka waktu, dan mekanisme pengaduan layanan yang ada di desa.